Kakek Usia 71 Remas Payudara Tetangga di Lampung Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SA (21) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia diringkus karena ulahnya meremas payudara tetangganya berinisial F (21). "Pelaku berinisial SA kami amankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya. 

Peristiwanya terjadi pada Sabtu lalu," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, Selasa. 

Pratomo mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari di warung milik pelaku. Saat itu, pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memegang dan meremas payudaranya.

"Korban ini merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban," ungkapnya.

"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul kembali," sambungnya. 

Usai mengalami peristiwa tersebut, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan perbuatan itu ke suaminya. Mendapat laporan itu, sang suami lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.



"Korban ini pulang ke rumahnya menangis mengadukan peristiwa itu ke suaminya, suaminya marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu," jelasnya. 

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Langsung kami bergerak dan menangkap pelaku di hari itu juga. Saat ini telah dilakukan penahanan," ungkapnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

HOYASLOT



0 Komentar

Hoyaslot