Pembuat Situs Judi Online Diciduk, Sekali Transaksi Cuan Rp 3 Juta
Polisi di Cianjur menabuh genderang perang terhadap judi online. Seorang komplotan pembuat situs dan aplikasi judi online berhasil diringkus.
Seorang pria berinisial AMS (26) ditangkap.
Dia merupakan komplotan pembuat situs dan aplikasi judi online.
AMS ditangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan tim siber Sat Reskrim Polres Cianjur.
Polisi mulanya mendapatkan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Polisi pun bergerak dan mengamankan AMS di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Polisi pun bergerak dan mengamankan AMS di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Berawal dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online," kata dia, Jumat.
Dalam aksinya, pelaku bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya.
Dari setiap transaksi pembuatan situs maupun aplikasi judi online, pelaku mendapatkan bagian sebesar 10 persen.
"Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online," kata dia.>
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut termasuk memburu pelaku lainnya yang berkomplot dengan pria tersebut. "Diduga dia (pelaku) ini bekerja secara berkelompok.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut termasuk memburu pelaku lainnya yang berkomplot dengan pria tersebut. "Diduga dia (pelaku) ini bekerja secara berkelompok.
Kami masih selidiki dan akan ungkap lagi jaringannya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.
0 Komentar