Penangkapan 'Otak' Pembunuhan Vina Cirebon Seusai 8 Tahun Menyamar

Polisi akhirnya menangkap Pegi Setiawan (PS) alias Perong. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon. Selama delapan tahun buron, Pegi melakukan penyamaran. 

"PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu , seperti dikutip dari detikJabar. Polisi, Jules berujar, sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi. 

Menurutnya, Pegi menyamar dengan mengganti nama panggilannya menjadi Robi. Selain itu, Pegi juga kerap berpindah-pindah dari Cirebon dan Bandung. "Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi," ujar Jules.



Berikut fakta-fakta penangkapan otak pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon:

Bekerja Jadi Kuli Bangunan

Jules mengungkapkan Pegi ditangkap di wilayah Bandung. Meski demikian, ia tidak merinci lokasi penangkapan buronan kasus pembunuhan Vina dan Rizky tersebut. Jules menyebut Pegi ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Polda Jabar dibantu tim dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung," kata Jules. 

Warga Cirebon Masniah (51) mengatakan Pegi baru tiba di Bandung sepekan sebelum ditangkap. "Setahu saya dia (Pegi Setiawan) batu seminggu ke Bandung kerja jadi kuli bangunan. Katanya sih kerja beresin rumah makan disana (Bandung)," ujarnya.



Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Walaupun sudah diamankan, status Pegi belum ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan dugaan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. 

"Status (Pegi) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka," ucap Jules. Jules menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. 

"Ya (mengedepankan azas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kami uji lagi, kami harus lakukan pendalaman," terangnya. 

Meski begitu, Jules memastikan polisi tidak asal menangkap Pegi. Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. "Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," tuturnya.



Respons Kuasa Hukum Vina

Raden Reza, salah satu dari tim kuasa hukum keluarga Vina mengapresiasi langkah polisi untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Ia berharap DPO lainnya dapat segera tertangkap. "Kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina akan mengikuti langkah-langkah dari pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar," kata Reza. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini sehingga para DPO yang lainnya bisa segera terungkap dan tertangkap," kata Reza menambahkan. Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Dengan ditangkapnya Pegi, kini tinggal Andi dan Dani yang masih buron. Adapun, Andi diperkirakan berumur 31 tahun dengan ciri-ciri memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam. 

Senangkan, Dani diperkirakan berumur 28 tahun, tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.



Sekilas Tragedi Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, terjadi pada 27 Agustus 2016. Keduanya dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Awalnya, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. 

Adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Akhirnya, delapan pelaku diamankan, terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. 

Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup. Hanya Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur. 

Setelah delapan tahun kasus tersebut berlalu, tragedi yang dialami Vina dan Rizky kembali menjadi sorotan publik. Terlebih, kisah tragedi pembunuhan tersebut diangkat ke dalam film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari dan tayang di bioskop-bioskop di Tanah Air.


0 Komentar

Hoyaslot