Respons Kades soal 3 DPO Pembunuh Vina Warga Desa Banjarwangun

Polisi merilis ciri-ciri dan alamat 3 buronan kasus pembunuhan sadis terhadap Vina. Ketiganya disebut berasal dari wilayah yang sama yakni Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kades setempat buka suara. 

Sebagaimana diketahui, masih ada tiga orang buronan di kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya Rizky atau Eky pada tahun 2016 lalu. Kasus Vina sendiri kembali ramai usai tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari. 

 Adapun ketiga buronan tersebut yakni Andi, Dani, Pegi alias Perong yang belum diketahui keberadaannya. Polda Jabar pun sudah merilis ketiganya sebagai DPO. Dari data DPO yang dirilis oleh pihak kepolisian itu, 3 orang pelaku yang sampai dengan saat ini masih buron tercatat sebagai Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. 

 Menanggapi hal itu, Kepala Desa atau Kuwu Banjarwangunan Sulaeman mengungkapkan guna menindaklanjuti hal itu pihaknya sudah menyebarkan data pelaku mulai dari nama, usia, dan ciri-ciri perawakan ketiga pelaku.



"Saya sudah sebarkan data yang dikeluarkan dari sana (medsos Polda Jabar) ke RT sama RW," kata dia saat ditemui detikJabar, Rabu . Ia mengaku langkah ini dilakukan dalam upaya membantu pihak kepolisian agar cepat mengungkap kasus ini. "Ini salah satu upaya supaya cepat bisa keungkap saya sudah sebar ke grup RT/RW," ujarnya.

Ia juga meminta kerjasama RT dan RW untuk bisa mencari sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh pihak kepolisian. "Kalau dari rilisan itu ada yang cocok saya tolong RT/RW hubungi desa," ucapnya Usai menyebarkan data DPO kepada RT/RW, ia memastikan tidak ada warganya yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. 

Nggak ada (warga) tuh kalau sesuai ciri-ciri yang dikeluarkan Polisi," paparnya. Meskipun demikian, ia menegaskan dari data yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu belum dapat dikatakan pasti. Pasalnya tidak menyebutkan secara rinci detail alamat yang pasti. "Desa Banjarwangunan itu luas ya, RT ada 46 dan RW nya aja ada 9," kata dia. 

 Ia merasa terkejut usai mendengar kabar jika domisili ketiga pelaku yang masih buron itu berdomisili di Desa Banjarwangunan. "Saya baru tahu sekarang kalau pelaku yang buron orang sini dari informasi DPO yang disebar Polda," ujarnya. Sampai sejauh ini juga pihaknya belum menerima surat atau kedatangan langsung dari pihak kepolisian dalam rangka memburu 3 buronan pembunuh Vina dan Eky 8 tahun yang lalu. "Belum ada (kedatangan pihak Kepolisian) sampai sekarang," terangnya.



Dengan adanya kasus seperti ini, ia akan lebih memperketat soal izin domisili yang dikeluarkan oleh pihaknya. Pasalnya ada dugaan ketiga pelaku tersebut menggunakan domisili Desa Banjarwangunan. 

 "Saya ini baru ngejabat Kuwu 2021, dengan adanya kasus seperti ini akan diperketat lagi buat izin domisili. Jadi mulai sekarang tidak boleh lagi diwakilkan walaupun ada surat pengantar dari RT/RW, ada indikasi mereka pake izin domisili disini," jelasnya. 

Diketahui insiden pembunuhan ini dilakukan oleh 11 orang yang dimana 8 orang di antaranya sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan sudah dijatuhi vonis oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum Harapan supaya tiga pelaku lain yang masih buron supaya segera ditangkap diutarakan keluarga Vina. 

Kakak Vina, Marliyana (33) meminta agar polisi bisa mengusut kasus yang belum sepenuhnya tuntas itu. Marliyana berharap para pelaku yang hingga kini masih berkeliaran dapat segera ditangkap dan diadili. "Masih ada tiga (pelaku) yang belum ditangkap," kata Marliyana saat diwawancarai detikJabar di Kota Cirebon, Minggu.






0 Komentar

Hoyaslot