Taksi terbang di ibu kota baru Indonesia harus mengikuti aturan internasional



Operator taksi terbang harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional untuk melakukan operasi di ibu kota baru Indonesia, Nusantara, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dilansir Antara. Tanpa harus membenarkan atau membenarkan, kami akan mengandalkan organisasi penerbangan internasional sebagai acuan bagaimana taksi terbang bisa berfungsi di Nusantara, ujarnya di Istana Garuda, Nusantara, Senin (29/7). Ia menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) penting untuk menjamin keselamatan pengguna taksi terbang. Hyundai Motors dari Korea Selatan saat ini sedang menguji taksi terbang untuk penggunaan global, termasuk di ibu kota baru Indonesia. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin uji teknis tersebut karena dinilai merupakan uji ilmiah untuk mengkaji dan mengembangkan layanan taksi terbang.



HOYASLOT

0 Komentar

Hoyaslot